Tulis pertanyaanmu disini • indonesia dijajah selama ... tahun • sebutkan negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Reza01Gaming pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tulis pertanyaanmu disini• indonesia dijajah selama ... tahun
• sebutkan negara yang menjajah indonesia !!!
• jepang hanya menjajah selama ... tahun
• jelaskan tentang isi isi 5 sila pancasila !!!
• jelaskan tentang isi isi UUD 1945 !!!

peluang BA :
• jawab dengan penjelasan yang panjang
• lebih panjang lebih baik
• jangan copas , karena saya lagi mager koreksi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Indonesia di jajah selama 600 tahun

2.1.Portugis (1509-1595)

2.Spanyol (1521 - 1692)

3. Belanda (1602 - 1942)

4. Perancis (1806 - 1811)

4. Perancis (1806 - 1811) 5. Inggris (1811 - 1816)

6. Jepang (1942 - 1945)

3.3 tahun

Jepang (1942 - 1945)

Jepang datang ke wilayah Nusantara pada 8 Maret 1942, dan awalnya disangka memiliki niat baik untuk membantu Indonesia merdeka.

Namun seiring berjalannya waktu, mereka menunjukkan sikap diktator dan kejam, salah satunya melalui sistem kerja paksa yang dikenal sebagai Romusha.

Jepang juga membuat organisasi militer, dengan tujuan memerangi AS dan sekutunya karena Jepang terlibat dalam Perang Dunia II.

Kehancuran besar akibat perang melanda Jepang setelah AS menjatuhkan bom atom di kota Hiroshima dan Nagasaki. Pada 15 Agustus 1945, Jepang akhirnya menyatakan menyerah dan membuka peluang bagi para pejuang tanah air untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

4. Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa

Menghormati setiap agama/kepercayaan yang ada di Indonesia, menjaga toleransi.

Menjalankan agama dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

Menjaga toleransi atau saling menghormati di antara umat beragama.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Menghargai perbedaan di tengah masyarakat yang terdiri dari banyak suku, agama, ras dan adat istiadat (RAS).

Dengan menghargai perbedaan tersebut, kita wajib untuk saling mencintai sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Selalu menjaga adab atau kesopananan, budi pekerti di berbagai kondisi dan situasi.

Tidak melakukan diskriminasi atau membeda-bedakan perlakuan terhadap sesama warga negara sekalipun berbeda tingkat pendidikan, kondisi ekonomi dan lain sebagainya.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Mengesampingkan opini pribadi dan mengutamakan segala kepentingan negara yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia.

Mengesampingkan segala perbedaan karena kita sadar bahwa kita bertanah air yang satu, Indonesia.

Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan

Ikut dalam pemilihan umum dengan menggunakan hak pilih atau mengajak orang lain untuk menggunakan hak pilihnya.

Mencalonkan diri atau mengajukan seseorang untuk menjabat suatu jabatan tertentu sebagai salah satu perwujudan demokrasi, baik dalam sektor pemerintahan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dalam bermasyarakat.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Berusaha sebaik mungkin untuk membantu orang-orang yang sedang dilanda kesulitan.

Meningkatkan kepekaan sosial dengan mengadakan kegiataan kerelawanan yang bisa membantu sesama seperti bakti sosial, donor darah, mengajar, konser amal, dll.

5.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

#No ngasal

#No copas

by \: vikatsu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Vikatsu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Sep 22