Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
memenuhi unsur-unsurnya, jika tidak maka putusan tersebut bisa jadi tidak dapat di
eksekusi. Menurut Anda, hal-hal apa sajakah bagian putusan perdata yang harus
terpenuhi? Jelaskan jawaban Anda!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Setelah kesimpulan para pihak diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata, majelis hakim akan bermusyawarah untuk membuat vonis atau putusan. Suatu putusan hakim memiliki beberapa bagian, di antaranya bagian pertimbangan hukum atau dikenal dengan konsideran dan bagian amar putusan. Hal yang perlu diperhatikan adalah bagian pertimbangan hukum yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, juga amar putusan yang berisi putusan hakim.
Pembahasan
Ada dua golongan putusan, yaitu putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan sela ada bermacam-macam, yaitu putusan preparatoir, putusan insidentil, dan putusan provisional. Putusan preparatoir dipergunakan untuk mempersiapkan perkara, demikian pula putusan insidentil, sedangkan putusan provisional adalah putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak.
Putusan akhir menurut sifatnya ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
- Putusan decloratoir
Putusan ini bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Misalnya, bahwa Ahmad adalah anak angkat yang sah dari Beni dan Eni, atau Ai Handayani, Rima Amelia, dan Agus Ringgo merupakan ahli waris dari H. Agus Sumarna (almarhum). - Putusan consistutif
Putusan ini meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum baru. Contohnya, putusan perceraian Aam Amelia dengan Gatot Prakoso, atau PT Indonsinga dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga. - Putusan condemnatoir
Putusan yang berisi penghukuman. Misalnya, tergugat dihukum untuk menyerahkan sebidang 500 ha tanah, Cindo diwajibkan untuk membayar utang sejumlah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) kepada Adiwilaga.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hukum acara perdata yomemimo.com/tugas/13721715
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23