Konsekuensi hukum dari adanya sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari ap274355 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Konsekuensi hukum dari adanya sistem hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Bagir Manan ditunjukkan oleh pernyataan... a. Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, maka peraturan yang terlama harus diberlakukan. b. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. C. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. d. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut atau diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.

Penjelasan:

Konsekuensi hukum dari adanya sistem hierarki (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut Bagir Manan adalah bahwa "Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut atau diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat" (poin 4)

✘ Prinsip ajaran tentang tata urutan peraturan perundang-undangan Menurut Bagir Manan ada 5, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya menjadi landasan bagi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah;

2. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. Isi atau muatan dari peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat;

4. Suatu peraturan perundang-undangan baru dapat dicabut atau diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya atau paling tidak dengan yang sederajat; dan

5. Peraturan perundang-undangan yang sejenis apabila mengatur materi yang sama, maka peraturan yang terbaru harus mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lama. Dan peraturan perundang-undangan yang mengandung materi khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan dengan materi umum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyGru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 10 Jan 23