Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI 1. Undang Undang no 3 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari RaisyaKim20061009 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI1. Undang Undang no 3 tahun 2002 (dicari isinya)
2. Substansi/pengertian pertahanan dan keamanan negara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. isi Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 

‐------------------------------------------------------------

a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa

Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

--------------------------------------------------------------

b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang

merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai

tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah

Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut

serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial;

-----------------------------------------------------------------

c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak

dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan

kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil,

aman, damai, dan sejahtera;

------------------------------------------------------------------

d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara,

mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-

prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup,

ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta

prinsip hidup berdampingan secara damai;

--------------------------------------------------------------------------

e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan

Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai

lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan

kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran

hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;

-------------------------------------------------------------------------

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara;

2. Substansi atau Pokok dari keamanan dan Pertahanan NKRI yaitu bahwa pertahanan dan keamanan Negara merupakan tanggung jawab dan kewajiban seluruh elemen warga negara Indonesia dan tidak terbatas hanya kepada TNI/POLRI saja guna melindungi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maylandinda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Dec 22