Berikut ini adalah pertanyaan dari cantiksalma711 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tanah waqaf tidak dapat diubah statusnya kecuali dengan persetujuan bersama dari pembuat waqaf, pemegang amanah waqaf, dan/atau lembaga waqaf yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang tersebut, yaitu prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Pembangunan tempat ibadah dapat dianggap sebagai kepentingan umum jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yaitu:
- Dibutuhkan untuk kepentingan umum secara nyata dan tidak dapat diwujudkan dengan cara lain.
- Dibutuhkan untuk pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara.
- Memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23