proses penyusunan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari pjpugpillar1 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Proses penyusunan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Proses penyusunan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dimulai sejak masa pergerakan nasional di Indonesia dengan melibatkan para tokoh nasionalis dan pemimpin bangsa pada saat itu. Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses penyusunan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara:

  1. Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928). Gerakan pemuda yang diikuti oleh pemuda dari seluruh Indonesia ini menuntut kesetaraan hak dan kesempatan untuk setiap orang Indonesia tanpa memandang suku, agama, maupun status sosial. Sumpah Pemuda merupakan langkah awal dalam proses mempersatukan bangsa Indonesia dan membangun identitas nasional.
  2. Kongres Pemuda II (27 Desember 1928 - 1 Januari 1929). Kongres Pemuda II menghasilkan rumusan tiga poin yang dikenal sebagai “Trisila”, yaitu nasionalisme, internasionalisme, dan persatuan. Trisila menjadi dasar bagi gerakan pemuda dan gerakan nasionalisme Indonesia.
  3. Kongres Pendidikan Nasional (18-23 Juni 1939). Kongres Pendidikan Nasional menghasilkan rumusan “Piagam Jakarta”, yang mengusung semangat nasionalisme serta memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
  4. BPUPKI (28 Mei - 1 Agustus 1945). BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk oleh pemerintah Jepang dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal sebagai “Piagam Jakarta” dan “Panitia Sembilan”.
  5. PPKI (18 Agustus 1945). PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk oleh Soekarno dan Hatta setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. PPKI menyempurnakan rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila.
  6. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara (18 Agustus 1945). Pada akhirnya PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Setelah ditetapkan sebagai dasar negara, Pancasila kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara menjadi pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjadi identitas nasional bangsa Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DeVarignon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 May 23