Berikut ini adalah pertanyaan dari raflyfebrio pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan apakah artinya bahwa perbuatan seorang pejabat negara dlm pelaksanaan tugasnya disebut dengan Perbuatan Hukum Administrasi, jelaskan dan berikan contohnya.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perbuatan Hukum Administrasi adalah perbuatan yang dilakukan oleh pejabat negara dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengelola administrasi negara. Perbuatan Hukum Administrasi memiliki sifat yang bersifat publik atau tidak dapat dipindahtangankan (inalienable), artinya perbuatan tersebut dilakukan dalam kepentingan umum dan tidak dapat dijual-beli atau dipindahtangankan.
Contoh dari Perbuatan Hukum Administrasi antara lain adalah:
- Penerbitan surat keputusan oleh pejabat pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti izin usaha, surat izin mengemudi, atau surat keterangan domisili.
- Penetapan atau pemberian sanksi oleh pejabat pemerintah dalam rangka menegakkan hukum dan ketertiban, seperti penindakan pelanggaran lalu lintas atau penegakan aturan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan tugas-tugas administratif oleh pejabat pemerintah, seperti pengelolaan keuangan negara, penganggaran, dan administrasi kepegawaian.
Dalam melakukan Perbuatan Hukum Administrasi, pejabat pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti kepastian hukum, proporsionalitas, dan kepentingan umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah tidak bertentangan dengan hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara umum.
Contoh dari Perbuatan Hukum Administrasi antara lain adalah:
- Penerbitan surat keputusan oleh pejabat pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti izin usaha, surat izin mengemudi, atau surat keterangan domisili.
- Penetapan atau pemberian sanksi oleh pejabat pemerintah dalam rangka menegakkan hukum dan ketertiban, seperti penindakan pelanggaran lalu lintas atau penegakan aturan lingkungan hidup.
- Pelaksanaan tugas-tugas administratif oleh pejabat pemerintah, seperti pengelolaan keuangan negara, penganggaran, dan administrasi kepegawaian.
Dalam melakukan Perbuatan Hukum Administrasi, pejabat pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum administrasi, seperti kepastian hukum, proporsionalitas, dan kepentingan umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah tidak bertentangan dengan hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara umum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh im6764894 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 25 Jun 23