Pepatah Romawi kuno, quid leges sine moribus (apa arti hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pepatah Romawi kuno, quid leges sine moribus (apa arti hukum bila tanpa moral) bisa menjadi bahan resonansi sekaligus refleksi sampai sejauh mana kualitas penegakan hukum (law enforcement) kita. Moral adalah roh dari supremasi hukum, bahkan dalam Japanese law system (system hukum jepang) hukum itu adalah moral (law is morality). Tetapi banyaknya hakim yan tertangkap oleh KPK menjelaskan rendahnya moral aparat penegak hukum kita.Masih segar dalam ingatan kita ketika majelis hakim memutus bebas para terdakwa kasus pemerkosaan di PN Cibinong. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan seberapa besar basis moral yang digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sekaligus memaknai hukum. Apakah hukum hanya sebatas aturan-aturan serta procedural yang tersurat dalam KUHP dan KUHAP semata, atau justru sebaliknya ketentuan hukum dikendalikan oleh kekuatan yang diatasnya yakni moral.Hakim salah memutus perkara itu manusiawi, apalagi hakim memang memiliki hak berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tetapi bila kekuasaan untuk memutuskan perkara itu dimanipulasi karena factor non hukum, seperti terima suap atau ada hubungan secara personal dengan para pihak itu adalah salah satu bentuk penistaan terhadap profesi hakim yang notabene adalah “Wakil Tuhan di dunia”.Pertanyaan
1. Analisislah pemaknaan penegak hukum sebagai profesi officium nobile bagi profesi hakim yang banyak tertangkap KPK seperti diuraikan dalam kasus diatas! Jelaskan!
2. Menurut anda, dari wacana diatas dan banyaknya kasus-kasus yang melibatkan oknum hakim di Indonesia, bagaimana idealnya tanggung jawab moral bagi profesi hakim tersebut? Jelaskan!
3. Jelaskanlah nilai-nilai yang wajib ditaati oleh profesi hakim dalam pelaksanaan tugas sebagai profesi hukum !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

penegak hukum sebagai profesi officium nobile adalah menjadi sebuah pegangan bagi profesi advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan “officium nobile”.

Kode etik dan nilai-nilai yang wajib ditaati oleh profesi hakim :

  1. Berperilaku adil
  2. Berperilaku jujur
  3. Berperilaku arif dan bijaksana
  4. Bersikap mandiri
  5. Berintegeritas tinggi
  6. Bertanggung jawab
  7. Menjunjung tinggi harga diri
  8. Berdisiplin tinggi

Adapun Tugas Hakim, yaitu:

  • Mengadili suatu perkara
  • Memimpin jalannya persidangan
  • Menjadi penengah antara orang/kelompok yang sedang berselisih.
  • Memeriksa dan memutuskan suatu perkara

Pembahasan:

Penegakkan hukum merupakan salah satu proses dalam mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Ada beberapa faktor penyebab dalam penegakkan hukum, antara lain:

  • Faktor hukum, merupakan suatu yang menimbukan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.
  • Faktor masyarakat, merupakan masyarakat yang langsung serta sponta. Ada juga masyarakat yang terorganisir serta direflesikan. Hal ini merupakan suatu hal yang dinilai lebih kreatif baik secara pemikiran dan pola tingkah laku.
  • Faktor kebudayaan, merupakan memiliki fungsi yang sangat besar bagi masyarakat serta manusia dengan memiliki kebutuhan dalam bidang materiil dan spiritual dalam memenuhi kebutuhannya sebagai besar dipenuhi kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Apa tugas seorang hakim yomemimo.com/tugas/12640305

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23