Berikut ini adalah pertanyaan dari VBIN0 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Jelaskan perangkat perwakilan diplomatik dan konsuler serta prosedur penempatan misi diplomatik!
2. Jelaskan cara penyelesaian sengketa internasional secara damai!
3. Jelaskan yang dimaksud dengan hak ekstrateritorial dan hak asylum diplomatik!
4. Jelaskan pokok pokok sistem pemerintahan negara Indonesia dan variasi pemerintahan negara Indonesia!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler bisa ditinjau sifatnya. Di mana perwakilan diplomatik bersifat politis. Sedangkan, tugas perwakilan konsuler memiliki sifat non-politis. Hal ini yang kemudian membuat keduanya memiliki tugas dan peran yang berbeda.
2.Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai di antaranya melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi, penyelidikan, penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB." Itulah beberapa cara penyelesaian sengketa internasional secara damai
3.Hak istimewa ekstrateritorial, yakni suatu istilah yang dipakai untuk menggambarkan suatu keadaan dimana status seseorang atau benda yang secara fisik terdapat di dalam suatu wilayah negara, tetapi seluruhnya atau sebagian dikeluarkan dari yurisdiksi negara tersebut oleh ketentuan hukum internasional.
asylum , pada dasarnya merupakan suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain yang terancam keselamatannya.
4.Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fitalialopyou dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 19 Aug 23