Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perkembangan Peraturan Perundang-undangan penyelesaian hubungan industrial di Indonesia dapat dilihat dari beberapa undang-undang yang pernah dan masih berlaku, yaitu:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk dalam hal penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Undang-Undnag No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Merupakan undng-ng yang secara spesifik mengatur prosedur penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha.
UU Ciptakerja (UU No.11 tahun2020)
Menggantikan UU no13/2013 ttg ketenaga kerjaan ,dan juga merubah sejumlah aturan terkait PHK
Prosedur dan tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Tahap Pra-sidangkan
Pihak-pihak yang bersengketa harus melakukan upaya damai atau mediasi terlebih dahulu untuk menemukan solusi atas sengketanya.
Jika tidak berhasil maka pihak-pihak tersebut dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu sidangkan
2.Tahap Sidangkan
Sidanggalah tempat dimana kedua belah pihak akan membawa bukti-bukti pendukung masing-masing untuk memperkuat argumen mereka.
Dalam sidanggan ini biasanya ada pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator atau hakim.
3.Tahap Putusan
Setelah sidang selesai, maka akan dikeluarkan putusan oleh mediator/hakim. Putusan ini bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusannya, maka dapat melakukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti banding atau kasasi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadhilmauladhani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Aug 23