1. Sebutkan dasar hukum masing-masing dan berikan pula suatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari salmasyakira6076 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Sebutkan dasar hukum masing-masing dan berikan pula suatu kesimpulan Saudara disertai dengan masing-masing contoh dari Asas Nasional Aktif dan Asas Nasional Pasif!Contoh Kasus
Kagura adalah seorang wanita berkewarganegaraan Jepang yang bekerja sebagai seorang desain grafis pada sebuah perusahaan di Filiphina. Karena keahliannya, Kagura mampu membuat uang rupiah yang sangat mirip dengan aslinya. Kemudian Kagura mencetak uang palsu tersebut sebanyak delapan puluh juta rupiah, kemudian ia tukarkan kepada warga negara Indonesia yang ada di Filiphina. Salah satu korbannya adalah Badang yang pada suatu hari menukarkan mata uang Filiphina dengan uang rupiah palsu hasil buatan Kagura tersebut sebelum kembali ke Indonesia.
Ketika sampai di Indonesia, Badang pun membeli oleh-oleh di Bandara dengan uang palsu tersebut. Setelah itu Badang pergi membeli sate dengan uang rupiah palsu yang dimilikinya, ketika menerima uang, tangan pedagang sate yang basah melunturkan warna uang tersebut. Badang ditangkap dengan tuduhan menyebarkan uang palsu.
*nama tokoh pada contoh kasus diatas adalah fiktif
2. Dalam kasus di atas, apakah Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia? Uraikan alasan dan sebutkan dasar-dasar hukumnya!
3. Dalam kasus No 2 di atas, Jika dilihat dari teori dan asas hukum pidana, apakah Badang dapat dipidana? Uraikanlah alasannya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Dasar Hukum dan Kesimpulan Asas Nasional Aktif dan Pasif:

  • Asas Nasional Aktif:

Dasar Hukum: Pasal 1 ayat (1) UUD 1945

Kesimpulan: Asas Nasional Aktif mengandalkan peran aktif negara dalam mengatur dan memajukan kehidupan masyarakat. Negara bertanggung jawab untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Contoh dalam Kasus:

Dalam kasus tersebut, asas Nasional Aktif tercermin dalam tindakan pemerintah Indonesia yang melarang dan menindak tegas peredaran uang palsu. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan masyarakat Indonesia.

  • Asas Nasional Pasif:

Dasar Hukum: Pasal 18B ayat (2) UUD 1945

Kesimpulan: Asas Nasional Pasif menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi individu serta kebebasan yang dijamin oleh negara.

Contoh dalam Kasus:

Dalam kasus tersebut, asas Nasional Pasif tercermin dalam perlindungan yang diberikan terhadap Badang sebagai individu yang menjadi korban penyebaran uang palsu. Hak asasinya untuk mendapatkan keadilan dijaga melalui penangkapan dan penuntutan terhadap Kagura yang bertanggung jawab atas pencetakan dan penyebaran uang palsu.

2. Kagura dapat dituntut menurut hukum pidana di Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

  • Pasal 245 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pemalsuan uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan uang dengan maksud untuk memasukkan ke dalam peredaran atau menawarkan atau menyerahkan kepada orang lain sebagai alat pembayaran yang sah, dapat dipidana dengan pidana penjara.
  • Pasal 246 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui bahwa uang yang dipasukkannya ke dalam peredaran atau yang ditawarkan atau diserahkan kepada orang lain sebagai alat pembayaran yang sah adalah uang palsu, dengan sengaja melanjutkan penyerahan uang tersebut atau menggunakannya, dapat dipidana dengan pidana penjara.

Dasar hukum ini menjelaskan bahwa tindakan Kagura dalam mencetak dan menyebarluaskan uang palsu memenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan uang, sehingga dia dapat dituntut di Indonesia.

3. Berdasarkan teori dan asas hukum pidana, Badang tidak dapat dipidana dengan alasan sebagai berikut:

  • Pasal 51 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika dia melakukan suatu perbuatan dengan tidak tahu atau tidak patut tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum.
  • Dalam kasus ini, Badang menukar uang rupiah palsu yang diterimanya di Filipina sebelum kembali ke Indonesia. Dia tidak mengetahui atau tidak patut tahu bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Oleh karena itu, Badang tidak dapat dipidana

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bhayangkarafcke1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 17 Aug 23