Pembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembangunan merupakan upaya manusia dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya yang dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup yang dimanisfestasikan melalui seperangkat kebijakan publik. Setiap negara akan memilih dan menerapkan strategi pembangunan tertentu yang dianggap tepat untuk dapat mewujudkan hal tersebut yang dimana dalam hal ini termasuk dalam kegiatan pembangunan adalah pembangunan untuk kepentingan umum yang harus terus diupayakan pelaksanaannya seiring dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan semakin meningkatnya kemakmurannya.Pertanyaan:
A. Silakan Saudara analisis apakah tanah waqaf dapat diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
B. Silakan Saudara analisis apakah pembangunan tempat ibadah bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

A. Dapat atau tidaknya tanah waqaf diubah statusnya demi pengadaan tanah untuk kepentingan umum tergantung pada peraturan yang berlaku di negara tersebut. Dalam beberapa negara, tanah waqaf dapat dijadikan sebagai tanah pengadaan jika dianggap sebagai kepentingan umum yang lebih tinggi. Namun, ada juga negara yang melindungi hak-hak pemilik tanah waqaf dan mengharuskan terdapat persetujuan dari pemilik tanah waqaf sebelum tanah tersebut dapat dijadikan sebagai tanah pengadaan. Sebaiknya Anda menyelidiki peraturan yang berlaku di negara yang bersangkutan untuk mengetahui apakah tanah waqaf dapat dijadikan sebagai tanah pengadaan atau tidak.

B. Pembangunan tempat ibadah bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tergantung pada definisi kepentingan umum yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Jika definisi kepentingan umum mencakup pembangunan tempat ibadah, maka pembangunan tempat ibadah merupakan bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, jika definisi kepentingan umum tidak mencakup pembangunan tempat ibadah, maka pembangunan tempat ibadah mungkin tidak dianggap sebagai bagian dari kepentingan umum yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sebaiknya Anda mempelajari definisi kepentingan umum yang terdapat dalam undang-undang tersebut untuk mengetahui apakah pembangunan tempat ibadah dianggap sebagai bagian dari kepentingan umum atau tidak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alphanumeren dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23