Terdapat sejumlah asas yang cukup dikenal dalam Hukum Tata Pemerintahan,

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahanhan03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Terdapat sejumlah asas yang cukup dikenal dalam Hukum TataPemerintahan, diantaranya asas larangan penyalahgunaan wewenang, yaitu untuk para pejabat/badan TUN dalam mengambil keputusan tidak boleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang dipergunakan untuk tujuan lain yang bertentangan atau menyimpang dari yang dimaksud oleh undang-undang. Namun pada prakteknya, asas ini sering berbenturan antara kebutuhan, kepentingan, dan kemanfaatan.

Pertanyaannya :
Apabila seorang Pejabat/Badan TUN mengangkat keluarganya untuk posisi jabatan tertentu yang strategis, yang pada posisi tersebut dinominasikan untuk dua orang yang dianggap kompeten, yaitu salah seorang dari anggota keluarga Pejabat/Badan TUN, dan orang lain yang tidak ada hubungan dan kaitannya dengan Pejabat/Badan TUN, apakah pengangkatan keluarga tadi dapat dianggap perbuatan penyalahgunaan wewenang ?
Jelaskan !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ya, pengangkatan anggota keluarga Pejabat/Badan TUN untuk posisi jabatan tertentu yang strategis dapat dianggap sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang. Hal ini dikarenakan pengangkatan tersebut tidak didasarkan pada kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki oleh anggota keluarga tersebut, melainkan didasarkan pada hubungan keluarga dengan Pejabat/Badan TUN.

Asas larangan penyalahgunaan wewenang bertujuan untuk mencegah pengambilan keputusan oleh Pejabat/Badan TUN yang bertentangan atau menyimpang dari tujuan yang dimaksud oleh undang-undang. Dalam kasus ini, tujuan undang-undang dalam pengangkatan jabatan adalah untuk memilih orang yang memiliki kualifikasi dan kemampuan terbaik untuk menjabat posisi tersebut, bukan untuk memberikan keuntungan atau keistimewaan kepada keluarga Pejabat/Badan TUN.

Pengangkatan keluarga Pejabat/Badan TUN dapat mempengaruhi proses seleksi dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi anggota keluarga tersebut. Tindakan seperti ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak integritas Pejabat/Badan TUN serta merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan dan kebijakan yang adil dan seimbang.

Dalam hal ini, Pejabat/Badan TUN seharusnya tidak mempergunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau keluarga, dan harus mengutamakan kualifikasi dan kemampuan dalam pengangkatan jabatan. Jika Pejabat/Badan TUN tetap mempertahankan pengangkatan anggota keluarga untuk posisi tersebut, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran asas larangan penyalahgunaan wewenang.

makasihnya jangan lupa : http://saweria.co/yusufwahyur

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufWahyuR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Aug 23