Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan salah

Berikut ini adalah pertanyaan dari edysusantow pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan salah satu pesero CV CM tanpa persetujuan dari pesero lain adalah sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kamu kaya hshauahnsud

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hotimahkomalasari83 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23