Berikut ini adalah pertanyaan dari rnaraya111 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. Kerja
c. Keuntungan
d. Kerugian
1. Bagaimana prosedur Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
2. Bagaimana prosedur pendirian UUS pada sebuah bank yang sejak awal telah menyelenggarakan kegiatan usahanya secara konvensional
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. BPRS hanya bisa dibangun atau didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia, berikut prosedur untuk mendirikan bank syariah :
- Memiliki persetujuan prinsip, merupakan persetujuan untuk persiapan pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
- Memiliki izin usaha, merupakan izin untuk mendirikan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah setelah menyiapkan sebagaimana prosedur yang ada dalam huruf a selesai dilakukan.
2. Bank Konvensional bisa melakukan perubahan aktivitas usaha menjadi Bank Syariah. Namun Bank Syariah dilarang melakukan perubahan aktivitas usaha menjadi Bank Konvensional. Berikut prosedur perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah :
- Bank Umum Konvensional dapat berubah menjadi Bank Umum Syariah.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat berubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Selain itu ada syarat yang harus terpenuhi sebagai berikut :
- Dapat menyesuaikan persyaratan Direksi serta persyaratan Dewan Komisaris.
- Dapat membentuk Dewan Pengawas Syariah.
- Dapat menyajikan laporan keuangan awal sebagai Bank Syariah.
- Dapat menyesuaikan anggaran dasar.
- Dapat memenuhi persyaratan permodalan.
Pembahasan
PBI didirikan dengan latar belakang untuk memberi landasan hukum yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tata cara pendirian BPRS (Bank perkreditan rakyat syariah) yang termasuk dalam pengaturan kepemilikan, permodalan, kepengurusan, perluasan jaringan, serta aktivitas usaha BPRS. Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk bisa memberi layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya bagi pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik yang ada di perdesaan maupun perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
BPRS hanya bisa dibangun atau didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Bank Konvensional bisa melakukan perubahan aktivitas usaha menjadi Bank Syariah. Namun Bank Syariah dilarang melakukan perubahan aktivitas usaha menjadi Bank Konvensional.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang pengertian bank yomemimo.com/tugas/3060273
2. Materi tentang pengertian, jenis-jenis, serta fungsi bank yomemimo.com/tugas/168464
3. Materi tentang cara menabung di bank yomemimo.com/tugas/4204953
----------------------------------------------------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas: -
Mapel: PPKn
Bab: -
Kode: -
#AyoBelajar
#SPJ2
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Este97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 Jan 23