dasar hukum Lembaga Lembaga Negara Menurut Undang Undang Dasar Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari aaagoy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dasar hukum Lembaga Lembaga Negara Menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan

Sistem pemerintahan republik indonesia adalah menganut sistem pemerintahan Presidensiil, sebagai mana dinyatakan dalam Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 "Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

1. Landasan Hukum lembaga negara terdapat di dalam UUD 1945.

Lembaga-lembaga negara yang mendapat kewenangan secara konstitusional dan kedudukan setara

a. MPR (pasal 1 ayat 2)

b. DPR (pasal 19)

c. DPD (pasal 22C)

d. BPK (pasal 23E)

e. Presiden dan wakil (pasal 4)

f. MA (pasal 24)

g. MK (pasal 24C)

h. KY ( pasal 24B)

Trias politica adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar yaitu;

1. Legislatif bertugas membuat undang-undang, bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang, bidang eksekutif adalah Presiden dan wakil Presiden beserta Menteri-menteri yang membantunya

3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penjelasan:

semoga membantu teman

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh liyazafira97 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 21 Oct 22