peraturan organisasi tentang keanggotaan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari febrianawaruwuvexsia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peraturan organisasi tentang keanggotaan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak Anggota

Anggota Biasa Perorangan mempunyai hak:

Hak suara/memilih, yaitu hak mengambil keputusan dalam Musyawarah Anggota.

Hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran dan pendapat serta mengajukan pertanyaan.

Hak pelayanan, yaitu hak mendapatkan informasi, bimbingan, bantuan dan perlindungan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai perencana.

Hak dilindungi, yaitu hak mendapatkan perlindungan Asosiasi Perencana Pemerintah

Kewajiban Anggota

Setiap anggota Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia berkewajiban:

a. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

b. Mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku profesi perencana.

c. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam AD/ART.

d. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan Asosiasi Perencana Pemerintah Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deasartika21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 09 Jul 23