Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari fahanhan03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam UUD 1945. Pada bulan Oktober 2020, terjadi serangkaian aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Dampak dari serangkaian demonstrasi tersebut diantaranya kerusakan fasilitas publik, di antaranya 25 halte Trans-Jakarta. Kerugian demonstrasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai Rp 65 miliar Pertanyaan: Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tersebut tentu melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang demonstrasi.a.Telusuri secara online peraturan perUUan tersebut. Sebutkan UU tersebut dan pasalnya serta jelaskan isi dari UU yang mengatur mengenai demonstrasi tersebut?
b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya?
c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. UU yang mengatur mengenai demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, dan aksi sosial yang bersifat non-kekerasan”. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengadakan demonstrasi, unjuk rasa, dan aksi sosial harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak boleh melanggar hukum yang berlaku”.

b. Peraturan perUUan yang berlaku dari tertinggi sampai dengan peraturan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

1. UUD 1945

2. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Demonstrasi, Unjuk Rasa, dan Aksi Sosial

4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Demonstrasi, Unjuk Rasa, dan Aksi Sosial di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

c. Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tentu melanggar UU yang mengatur mengenai demonstrasi, unjuk rasa, dan aksi sosial. Oleh karena itu, setiap orang yang mengadakan demonstrasi harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak boleh melanggar hukum yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naurotulfudzla dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Aug 23