Berikut ini adalah pertanyaan dari lenalamhot788 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak bagi setiap PNS untuk mendapatkan waktu istirahat selama 12 hari kerja dalam setahun. Cuti tahunan dapat diambil secara bertahap dalam jangka waktu 2 tahun, dan harus diambil paling lama 2 tahun setelah hak tersebut didapat.
Cuti Besar
Cuti besar diberikan kepada PNS yang telah bekerja selama minimal 10 tahun berturut-turut dan dapat diambil selama 4 bulan dalam setiap periode cuti besar. PNS yang mengambil cuti besar tetap berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya selama cuti berlangsung.
Cuti Sakit
PNS yang sakit atau mengalami kecelakaan dapat mengambil cuti sakit dengan ketentuan jumlah hari cuti sakit yang dapat diambil dalam satu tahun tidak melebihi 12 bulan.
Cuti Melahirkan
PNS wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan selama minimal 3 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. PNS yang mengambil cuti melahirkan tetap berhak menerima gaji, tunjangan, dan hak-hak lainnya selama cuti berlangsung.
Cuti Karena Alasan Penting
PNS dapat mengajukan cuti karena alasan penting seperti perkawinan, haji, meninggalnya anggota keluarga, atau tugas negara. Jumlah hari cuti dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh atasan langsung atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cuti Tanpa Gaji
PNS dapat mengajukan cuti tanpa gaji jika memiliki alasan yang dapat diterima oleh atasan, seperti mengikuti pendidikan atau membuka usaha sendiri.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andersonhamilton dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jun 23