1. Apakah ada keuntungan dengan adanya amendemen? 2. Adakah kerugian

Berikut ini adalah pertanyaan dari vienettFSAa pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Apakah ada keuntungan dengan adanya amendemen?2. Adakah kerugian dengan adanya amendemen?
3. Apakah amendemen berdampak terhadap semua komponen masyarakat Indonesia?
4. Menurut Anda, perlukah diadakan amendemen UUD 1945 lagi?
5. Sebutkan 2 pasal sebelum amandemen dan sesudah amandemen​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Menyempurnakan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan HAM bagi masyarakat.

2.Dampak positif amandemen UUD 1945 : Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir pada UUD 1945. Dapat menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman. UUD 1945 akan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

3. Ya.Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir pada UUD 1945. Dapat menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman. UUD 1945 akan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

4. “ya”, karena amandemen yang dilakukan sesuatu yang benar-benar sesuai dan sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Sebelum amandemen, pada Undang-Undang Dasar 1945 terdapat 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan. Kemudian Undang-Undang Dasar mengalami perubahan atau amandemen yang menjadikannya terdiri atas dua bagian, yaitu: Pembukaan (preambule) Pasal-pasal

Pasal 5 Ayat 1: Hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.

Pasal 7: Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

jadiin jwbn tercerdas yh kk

Pasal 9 Ayat 1 dan 2: Sumpah presiden dan wakil presiden.

Pasal 13 Ayat 2 dan 3: Pengangkatan dan penempatan duta.

Pasal 14 Ayat 1: Pemberian grasi dan rehabilitasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dexelkamis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 03 Jan 23