15. Peraturan perundang-undangan dibuat pada hakikatnya adalah untuk.... a. melindungi

Berikut ini adalah pertanyaan dari devinadewiaisyah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

15. Peraturan perundang-undangan dibuat pada hakikatnya adalah untuk.... a. melindungi kepentingan penguasa b. menjaga kewibawaan lembaga negara c. melindungi hak dan kewajiban warga negara d. membatasi tingkah laku warga negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. melindungi hak dan kewajiban warga negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuliasmari4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Feb 23