Berikut ini adalah pertanyaan dari layla261223 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia.
Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.
"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
detikEdu
Home
Sekolah
Perguruan Tinggi
Beasiswa
Edutainment
Seleksi Masuk PT
Detikpedia
Foto
Video
Infografis
Indeks
detikEdu
DetikPedia
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
pancake peta indonesia Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Ini Penjelasannya
Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik Indonesia.
Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan.
"Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga:
Apa Perbedaan Bangsa dan Negara? Ini Penjelasannya
Dalam paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan negara.
Check and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol sebaik-baiknya.
Sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga negara.
Selain menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu.
Menurut Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara (separation of power)
kebetulan ada di buku LKS IPS tentang pembagian wilayah Indonesia
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadil952009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 24 Oct 22