Berikut ini adalah pertanyaan dari aqeelahawraalifya201 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
c. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Maksimal 3 kali masa jabatan paling lama 10 tahun.
d. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Menjadi Maksimal 4 kali masa jabatan paling lama 10 tahun.
tolong dong butuh skg
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
b. masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal 2 kali masa jabatan paling lama 10 tahun
Penjelasan:
karna sudah ketentuan pasal 7 UUD NRI 1945 yang berbunyi : "presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudah nya dapat di pilih kembali"
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amirakanaya2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Feb 23