Pada Sistem Pemerintahan RI dalam UUD 1946 Amandemen diatur bahwa

Berikut ini adalah pertanyaan dari nasrun91164 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Sistem Pemerintahan RI dalam UUD 1946 Amandemen diatur bahwa Presiden Ri merupakan Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam menjalankan tugas dibantu oleh para Menteri Sebagai amanat Pasal 18 UUD 1945 Amandemen, ciatur pula Sistem Pemerintahan di Daerah dari Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten Kota yang dipimpin oleh Kepala Daerah yang juga bertindak sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Perintah Daerah ini dalam melaksanakan tugasnya bermitra dengan DPRD dan dibantu oleh Perangkat Daerah Bahkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas operasionalnya juga dibantu oleh Camat dan Kepala Desa Kepala Kelurahan Analisisiah Sistem Pemerintahan Indonesia tersebut berdasarkan teori sistem sosial dari Bertrand​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sistem Pemerintahan Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 Amandemen dapat dianalisis berdasarkan teori sistem sosial dari Bertrand. Teori ini menyatakan bahwa suatu sistem sosial terdiri dari sejumlah komponen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, beberapa komponen tersebut antara lain:

1. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan: Presiden memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia karena bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugas negara dan pemerintahan. Sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dibantu oleh para Menteri untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

2. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota: Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah. Kepala Daerah juga bertindak sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

3. DPRD: DPRD merupakan lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang daerah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah.

4. Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Kelurahan: Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa/Kelurahan membantu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas-tugas operasionalnya di daerah.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, setiap komponen saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama, yaitu mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Sebagai contoh, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bermitra dengan DPRD untuk membuat kebijakan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah, serta dibantu oleh Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas operasionalnya. Dengan begitu, sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan dengan baik dan teratur sesuai dengan prinsip-prinsip teori sistem sosial dari Bertrand.

Penjelasan:

semoga jawabannya betul

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mdwi75872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23