Berikut ini adalah pertanyaan dari mikadies9 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) didirikan dengan tujuan dan fungsi tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai tujuan dan fungsi DPD:
1. Representasi Daerah: DPD berperan sebagai lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan dan aspirasi daerah di tingkat nasional. Melalui pemilihan umum, DPD terdiri dari wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih untuk mewakili keberagaman daerah dan memperjuangkan kepentingan daerah tersebut.
2. Fungsi Legislasi: DPD memiliki peran dalam proses pembuatan undang-undang. Meskipun kewenangannya terbatas, DPD memiliki hak untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah atau memiliki dampak signifikan bagi daerah. Pendapat DPD harus dipertimbangkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam pengambilan keputusan.
3. Pengawasan Kebijakan Pemerintah: DPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang terkait dengan daerah. DPD dapat mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam di daerah. Dengan demikian, DPD berperan dalam memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan kepentingan daerah.
4. Hubungan Antarlembaga Negara: DPD berfungsi sebagai lembaga yang menjembatani hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. DPD berperan sebagai saluran komunikasi antara daerah dan pemerintah pusat dalam menangani masalah, menyampaikan aspirasi, serta merumuskan kebijakan yang memperhatikan kepentingan daerah.
5. Pengembangan Peran Daerah: DPD berperan dalam mengembangkan peran dan kapasitas daerah dalam sistem demokrasi. Melalui DPD, daerah dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan nasional, memberikan kontribusi dalam penyusunan undang-undang, dan memiliki akses yang lebih baik untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan daerah.
Dalam menjalankan fungsinya, DPD bekerja secara kolaboratif dengan lembaga lainnya, terutama DPR. Fungsi dan peran DPD secara spesifik diatur dalam Pasal 22C hingga 22H UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsinya, DPD bekerja secara kolaboratif dengan lembaga lainnya, terutama DPR. Fungsi dan peran DPD secara spesifik diatur dalam Pasal 22C hingga 22H UUD 1945.Referensi:
Dalam menjalankan fungsinya, DPD bekerja secara kolaboratif dengan lembaga lainnya, terutama DPR. Fungsi dan peran DPD secara spesifik diatur dalam Pasal 22C hingga 22H UUD 1945.Referensi:- Kurniawan, T. (2013). DPD: Perjalanan Terus Berlari. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.
Dalam menjalankan fungsinya, DPD bekerja secara kolaboratif dengan lembaga lainnya, terutama DPR. Fungsi dan peran DPD secara spesifik diatur dalam Pasal 22C hingga 22H UUD 1945.Referensi:- Kurniawan, T. (2013). DPD: Perjalanan Terus Berlari. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nashriadzkafatillah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Aug 23