Berikut ini adalah pertanyaan dari Kadal5766 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hak hidup dijamin dalam pasal 28A UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Terdapat juga dalam pasal 92 UUD nomor 38 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi:
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam penjelasan pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang bedhak atas kehidupannya, berhak mempertahankan kehidupannya, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak ini bahkan melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati.
Sementara dalan KUHP diatur secara jelas hukjman bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain, hal ini tercantum dalam pasal 338 yang menyatakan: "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selamalamanya lima belas tahun."
Lalu dalam pasal 339 KUHP menyebutkan mengenai pembunuhan yang diikuti, disetau, atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum, dimana ketika pwrbuatan tersebut ditujukan untuk tujuan-tujuan tertentu maka ancaman hukuman yaitu penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dualpuluh tahun. Selain daripada yang dijelaskan di atas hak hidup juga terdapat dalam pasal 340 KUHP
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adan31tiang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 25 Jul 23