Peraturan Tentang Agama dan kepercayaan UUD 1945 Pasal 29 Ayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari sn306469 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peraturan Tentang Agama dan kepercayaan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan." Ayat ini menegaskan bahwa setiap orang di Indonesia berhak untuk memeluk agama atau keyakinan yang diinginkan tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Pancasila dan tidak berdasarkan pada agama tertentu." Ini berarti bahwa negara Indonesia tidak berdasarkan pada agama tertentu, tetapi berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila yang mengandung nilai-nilai kebhinekaan, toleransi, dan persatuan merupakan dasar negara yang mendasar dan merupakan landasan dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara keseluruhan, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang di Indonesia memiliki hak yang sama atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta negara berdasarkan atas Pancasila yang menjamin perlakuan yang sama bagi setiap orang tanpa terkecuali.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vinfy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23