Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya

Berikut ini adalah pertanyaan dari cantiksalma711 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada Bidang hubungan industrial ketenegakerjaan (Hukum Ketenagakerjaan) dikenal dengan adanya pekerja outsourcing. Pertanyaan:Berikanlah analisis Saudara mengenai perbedaan pengaturan pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw). 30​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengaturan mengenai pekerja outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) dan UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pada UU ketenagakerjaan, pekerja outsourcing didefinisikan sebagai pekerja yang dibayar oleh perusahaan jasa tenaga kerja (PJTK) dan dipekerjakan di perusahaan pemakai jasa (PPJ). PJTK bertanggung jawab terhadap segala hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan PPJ bertanggung jawab terhadap pemberian kerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

UU Cipta Kerja, di sisi lain, memberikan keleluasaan yang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing dengan menghapus batasan maksimal jumlah pekerja outsourcing yang diperbolehkan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban bagi PPJ untuk memberikan hak-hak yang sama dengan pekerja tetap kepada pekerja outsourcing, seperti hak untuk mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan yang lebih luas bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing dan tidak memberikan hak yang sama bagi pekerja outsourcing seperti yang diberikan kepada pekerja tetap. Namun, hal ini tidak berarti bahwa perusahaan tidak harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja terkait dengan pengelolaan pekerja outsourcing, seperti kewajiban untuk memberikan gaji dan kondisi kerja yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga bermanfaat dan jadikan yang terbaik jgn lupa follow

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mayaanurazz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23