Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck

Berikut ini adalah pertanyaan dari pinterkuliah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Istilah hukum adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, dalambukunya yang berjudul “De Atjehers” menyebutkan istilah hukum adat sebagai ”adat recht”.
(Bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control)
yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh
Van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi
Indonesia). Hukum Adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian
besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota
maupun di desa.
a. Silakan anda analisis mengenai proses terbentuknya hukum adat sehingga hukum adat dapat
diakui sebagai sumber hukum!
b. Silakan anda analisis, apakah hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum!
25
2. Di berbagai daerah di Indonesia anak angkat mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan
anak keturunan sendiri, juga termasuk hak untuk dapat mewaris kekayaan yang ditinggalkan orang
tua angkatnya pada waktu meninggal dunia, akan tetapi dalam kenyataannya anak angkat yang
sah masih dianggap bukan bagian dari keluarga yang merupakan kesatuan masyarakat terkecil
yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, sehingga mereka dianggap tidak berhak atas harta
peninggalan orang tuanya karena bukan ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya.
a. Menurut analisis Anda, apakah dalam hukum waris adat mengenal legitime portie?
b. Menurut analisis Anda, bagaimana perlindungan hukum hak waris anak angkat menurut hukum
adat Sasak?
25
3. Undang-undang Pokok Agraria menggunakan istilah hak ulayat (wilayah) untuk menunjukkan pada
tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum bersangkutan. UUPA mengakui
keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayat. Pengakuan terhadap hak ulayat dilakukan
sepanjang menurut kenyataannya masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih
tinggi. Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum
adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, seperti telah
diuraikan di atas merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang
bersangkutan sepanjang masa. Kewenangan dan kewajiban tersebut masuk dalam bidang hukum
perdata dan ada yang masuk dalam bidang hukum publik.
a. Menurut analisis Anda, apa maksud dari perbedaan kewenangan dan kewajiban dalam bidang
hukum perdata dan kewenangan dan kewajiban dalam hukum publik?
b. Menurut analisis Anda, apakah hak dalam tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat dapat
diberikan kepastian hukum?
25
HKUM4204
2 dari 2
4. Sistem hukum penyelesaian sengketa terdiri dari penyelesaian secara litigasi yang melalui proses
peradilan dan nonlitigasi yang diselesaikan diluar proses peradilan. Perkembangan penyelesaian
sengketa non litigasi hingga sekarang masih pada tataran perkara perdata yang diakui oleh
peraturan perundang-undangan. Sedangkan perkara pidana hanya secara tersirat dan
berkembang di masyarakat terutama pada masyarakat yang menganut hukum adat.
a. Menurut analisis saudara, apakah penyelesaian perkara pidana dapat diselesaikan melalui
hukum adat dan kaitkan dengan pendekatan konsep restorative justice?
b. Menurut analisis saudara, apakah proses penyelesaian sengketa secara adat di tingkat desa
(Gampong) di Aceh telah memberikan kepastian hukum?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Proses terbentuknya hukum adat dapat terjadi melalui beberapa cara, di antaranya:

Adat dapat terbentuk melalui kebiasaan yang telah dilakukan oleh suatu masyarakat selama bertahun-tahun, dan dianggap sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat tersebut.

Adat dapat terbentuk melalui proses pengadilan adat, di mana masyarakat menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di antara mereka dengan menggunakan aturan-aturan yang telah diterapkan di masyarakat tersebut.

Adat dapat terbentuk melalui kesepakatan atau perjanjian di antara masyarakat yang terlibat.

Setelah terbentuk, hukum adat dapat diakui sebagai sumber hukum jika:

Hukum adat telah menjadi bagian integral dari kebudayaan masyarakat yang bersangkutan.

Hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional maupun internasional.

Hukum adat tidak merugikan kepentingan masyarakat atau individu yang terlibat.

b. Hukum adat dapat memenuhi unsur dalam cita hukum jika:

Hukum adat merupakan bagian integral dari kebudayaan masyarakat yang bersangkutan, sehingga dianggap sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat tersebut.

Hukum adat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional maupun internasional.

Hukum adat memberikan perlindungan yang adil terhadap hak-hak individu yang terlibat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alifananta5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 24 Mar 23