Bagaimana kedudukan hak setiap warga negara?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari khairistadafi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana kedudukan hak setiap warga negara?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Hak-Hak sebagai Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak. Berdasarkan Pasal 28 A, dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.

Jawaban:Penjelasan:Hak-Hak sebagai Warga Negara IndonesiaBerdasarkan Pasal 27 ayat (2), dinyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan juga penghidupan yang layak. Berdasarkan Pasal 28 A, dinyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BillDenero dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Apr 23