Berikut ini adalah pertanyaan dari Effendi05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tuan Ahmad bertempat tinggal di Jln Bekasi No.10 Bekasi, memiliki tanah seluas 2000 M2 yang terletak di Jln. Kusuma Bangsa No.7 Kec. Tambun Bekasi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 0234/Tambun. Pada tanggal 27 Agustus 2010 tanah milik Tuan Ahmad tersebut disewa oleh Tuan Amir Mahmud, selaku Direktur Utama PT. Cakrawala yang beralamat di Jln Antara No.17 Jakarta Pusat untuk gudang penyimpanan barang-barang milik PT. Cakrawala untuk jangka waktu selama 10 tahun dengan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya dengan cara pembayaran uang sewa setiap tanggal 27 Agustus. Pada tanggal 27 Agustus 2010 saat Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah antara PT. Cakrawala dengan Tuan Ahmad, telah dibayar uang sewa oleh PT. Cakrawala sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah) untuk sewa tahun pertama. Ketika masa sewa sedang berjalan pada tanggal 1 Januari 2014 Tuan Ahmad telah menjual tanah tersebut kepada PT. Alexindo yang diwakili oleh Tuan Hendrik Purnomo Selaku Direktur Utama yang beralamat di Jln. Proklamasi No.17 Bekasi sebesar Rp. 500.000.000,(lima ratus juta rupiah). Ketika Tuan Amir Mahmud pada tanggal 17 Agustus 2014 akan membayar uang sewa tahun berjalan, ditolak oleh Tuan Ahmad dengan alasan tanah tersebut telah dijual kepada PT. Alexindo, akhirnya Tuan Amir Mahmud menemui Tuan Hendrik Purnomo selaku Direktur PT. Alexindo untuk membayar uang sewa, juga DITOLAK dan bahkan Tuan Hendrik Purnomo memberikan surat kepada PT. Cakrawala yang berisi Permintaan agar dalam waktu 1 bulan yaitu paling lambat 17 September 2014 harus sudah mengosongkan tanah tersebut. Karena permintaan pengosongan tersebut tidak diindahkan oleh PT. Cakrawala, PT. Alexindo menutup seluruh akses memasuki tanah Sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT, Cakrawala karena tidak dapat melakukan kegiatan, maka oleh karena itu Tuan Amir Mahmud selaku Direktur Utama PT. Cakrawala menunjuk Advokat Irwan Sibarani, SH dan Ramli Muhammad, SH dari Kantor Advokat Inwan Ramli & Rekan yang beralamat di Jln. Gunung Sahari No. 11 Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan terhadap Tuan Ahmad UNTUNG BEJO, Direktur Utama PT. BANK KAYADANA sebagai Bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 10 Tanggal 10 Oktober 1990, yang dibuat oleh Notaris RAJATANA, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-10 080910.HT.90 Tahun 1990, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 789, berkantor Pusat di Jalan MH Thamrin No. 09 , Jakarta Pusat. Pada tanggal 1 Agustus 2011, melalui Akte Perjanjian Kredit No. 45, memberi kredit kepada BUTUH CLALU dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. CLALU JAYA yang mempunyai Kantor Cabang di Yogyakarta dan berkantor pusat di Jl. Gajah Mada No. 100, Jakarta Pusat berupa pinjaman uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian selama 2 (dua) tahun. Untuk menjamin hutang tersebut PT. CLALU JAYA telah menyerahkan jaminan berupa : Sebidang tanah dan bangunannya yang dikenal terletak di Jl. Kosong No. 11 Bekasi, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik No. 32 seluas 1.000 M2. Sesuai dengan Akte Perjanjian Kredit No. 45, PT. CLALU JAYA harus mengembalikan pinjamannya kepada PT. BANK KAYADANA dengan cara mengansur Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Walaupun PT. CLALU JAYA telah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tahun (Agustus 2012), sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Namun Pada kenyataannya pada tanggal 1 Agustus 2013, PT. CLALU JAYA, telah lalai melaksanakan kewajibannya membayar kepada PT. BANK KAYADANA berupa sisa hutangnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Segala upaya yang patut menurut hukum telah dilakukan oleh PT. BANK KAYADANA untuk menagih sisa hutang PT. CLALU JAYA, namun tetap buntu. Oleh Karena itu PT. BANK KAYADANA bermaksud untuk menggugat PT. CLALU JAYA ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk ANDA, SH dan KITA, SH sebagai Advokat yang mempunyai reputasi baik selama di Jakarta.1.tentukan mana wanprestasi mana PMH
2.dan dimana letak wanprestasi/PMH pada case diatas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Wanprestasi yang terjadi adalah Tuan Amir Mahmud ditolak oleh Tuan Ahmad ketika hendak membayar uang sewa tahun berjalan. PMH yang terjadi adalah PT. Alexindo menutup akses masuk ke tanah yang disewa oleh PT. Cakrawala dan menuntut agar dalam waktu satu bulan, paling lambat 17 September 2014, harus sudah mengosongkan tanah tersebut.
Penjelasan:
Wanprestasi adalah pelanggaran terhadap suatu perjanjian atau kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara PMH adalah perilaku orang yang melanggar suatu perjanjian atau suatu hak substansial yang ada pada orang lain, namun tidak ditetapkan dalam perjanjian.
Pertanyaan Terkait:
1. Apakah wanprestasi dan PMH yang terjadi dalam kasus di atas?2. Dimana letak wanprestasi dan PMH dalam kasus tersebut?
Support: https://trakteer.id/dakunesu/tip
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Apr 23