Berikut ini adalah pertanyaan dari hsnafthia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
a. Analisis Saudara tentang keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia ialah Hukum tertulis, yaitu hukum yang tertulis dan tercantum dalam berbagai undang-undang. Contohnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, hukum pidana dan lain-lain. Hukum tidak tertulis, yaitu adat istiadat yang masih hidup dalam kepercayaan rakyat.
b. Analisis tentang hukum ini adalah penting sehingga dalam hakim terdapat pembagian kekuasaan secara sistematik.
Pembahasan
Hukum tertulis, yaitu hukum yang terkandung dalam berbagai undang-undang. Hukum tidak tertulis (common law), yaitu. hukum yang masih ada dalam kepercayaan rakyat tetapi tidak tertulis, tetapi pengesahannya diikuti sebagai suatu ketetapan.Hukum tidak tertulis adalah hukum yang belum tertulis atau dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Contoh: Hukum umum tidak dikodifikasikan atau dimasukkan ke dalam undang-undang, tetapi diikuti dalam bidang-bidang tertentu.Hukum perjanjian adalah peraturan tertulis dari lembaga yang berwenang, seperti peraturan hukum. Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang hukum tertulis: yomemimo.com/tugas/3524628
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 27 Mar 23