Menurut analisis saudara, apakah tanah yang sudah memiliki sertifikat merupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmapapalia04 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut analisis saudara, apakah tanah yang sudah memiliki sertifikat merupakan akta otentik yang tidak dapat dicabut kepemilikannya?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sertifikat hak milik atas tanah sebagai akta otentik memiliki kekuatan bukti kelahiran bukti formal, karena semua penjelasan yang terkandung di dalamnya dipandang sebagai informasi dari pejabat penerbit dan penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sangat sulit dibatalkan atau dinyatakan tidak ...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lusianadaniel7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23