Jelaskan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah di proses

Berikut ini adalah pertanyaan dari irsyadalfaresi2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah di proses secara hukum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah diproses secara hukum dapat terjadi melalui beberapa tahapan, di antaranya:

1. Penyelidikan: proses pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi untuk menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk menetapkan tersangka.

2. Penuntutan: apabila ada cukup bukti, maka jaksa penuntut umum dapat mengajukan dakwaan kepada pengadilan.

3. Persidangan: di pengadilan, terdakwa akan menjalani proses persidangan yang diawasi oleh hakim. Pada tahap ini, terdakwa dan saksi-saksi akan memberikan keterangan mereka dan jaksa penuntut umum akan menghadirkan bukti-bukti.

4. Putusan: setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan, hakim akan memberikan putusan. Jika terdakwa dinyatakan bersalah, maka akan ditetapkan vonis dan pidana yang akan dijalankan.

5. Banding: terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan pengadilan.

6. Kasasi: apabila terdapat keputusan pengadilan yang dipandang tidak adil atau cacat hukum, maka terdakwa atau jaksa penuntut umum dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Dalam proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM, keadilan dan kebenaran harus menjadi prioritas utama. Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM tidak terjadi dan apabila terjadi, dapat diadili dengan proses hukum yang adil dan transparan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Yohanaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23