Berikut ini adalah pertanyaan dari yuliawati8337 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa perbedaan tugas antara Lembaga Teknis Daerah dan sekretaris daerah Jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Lembaga teknis daerah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas teknis dalam pembangunan dan pengelolaan daerah. Contohnya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dll. Lembaga teknis daerah bertugas untuk mengimplementasikan kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dalam bidang yang ditangani.
Sedangkan Sekretaris Daerah adalah pejabat pemerintahan yang menjabat sebagai kepala sekretariat daerah. Sebagai kepala sekretariat daerah, sekretaris daerah memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dari seluruh lembaga teknis daerah serta unit kerja lain yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Tugas sekretaris daerah antara lain adalah :
membantu Bupati/Walikota dalam menyusun rencana dan program kerja pemerintah daerah;
menyusun rencana kerja dan anggaran sekretariat daerah;
menyusun laporan pelaksanaan tugas sekretariat daerah;
menyampaikan pandangan Bupati/Walikota dalam pengambilan keputusan;
membantu Bupati/Walikota dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintah daerah
Jadi dapat di ringkas secara singkat, Lembaga teknis daerah dibentuk untuk menjalankan tugas teknis dalam pembangunan dan pengelolaan daerah sementara Sekretaris Daerah bertugas untuk mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan tugas dari seluruh lembaga teknis daerah.
Sedangkan Sekretaris Daerah adalah pejabat pemerintahan yang menjabat sebagai kepala sekretariat daerah. Sebagai kepala sekretariat daerah, sekretaris daerah memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas dari seluruh lembaga teknis daerah serta unit kerja lain yang ada di lingkungan pemerintah daerah. Tugas sekretaris daerah antara lain adalah :
membantu Bupati/Walikota dalam menyusun rencana dan program kerja pemerintah daerah;
menyusun rencana kerja dan anggaran sekretariat daerah;
menyusun laporan pelaksanaan tugas sekretariat daerah;
menyampaikan pandangan Bupati/Walikota dalam pengambilan keputusan;
membantu Bupati/Walikota dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pemerintah daerah
Jadi dapat di ringkas secara singkat, Lembaga teknis daerah dibentuk untuk menjalankan tugas teknis dalam pembangunan dan pengelolaan daerah sementara Sekretaris Daerah bertugas untuk mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan tugas dari seluruh lembaga teknis daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmdfhmialmbrq dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Apr 23