2. Undang-Undang no 4 tahun 1950 yang merupakan produk pertama

Berikut ini adalah pertanyaan dari arum78317 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2. Undang-Undang no 4 tahun 1950 yang merupakan produk pertama undang-undang pendidikan dan pengajaran sesudah masa kemerdekaan tidak memberikan definisi tentang konsep pendidikan, konsep pendidikan nasional mapun konsep sistem pendidikan nasional Namun demikian, dalam kata pembukaannya Mr. Muh. Yamin, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada waktu itu, menyebutkan bahwa pendidikan nasional merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional, yaitu masyarakat yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikannya harus digantikan dengan sistem pendidikan nasional yang demokratis karena sistem pendidikan kolonial bersifat diskriminatif dan elitis. Dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan sebagai pendisikan yang berdasarkan pancasila dan UUD tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (pasal 1 ayat 2). Adapun Sistem Pendidikan Nasional adalah komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (pasal 1 ayat 3). Berdasarkan uraian diatas, analisislah perbedaan konsep Sistem Pendidikan Nasional pada masa awal kemerdekaan dengan yang sekarang.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perbedaan konsep Sistem Pendidikan Nasional pada masa awal kemerdekaan dengan yang sekarang terletak pada definisi dan pengertian sistem pendidikan nasional itu sendiri. Pada masa awal kemerdekaan, dalam undang-undang No. 4 Tahun 1950, tidak diberikan definisi yang jelas tentang konsep pendidikan dan sistem pendidikan nasional. Namun, dalam kata pembukaannya, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pada saat itu menyebutkan bahwa pendidikan nasional merupakan landasan pembangunan masyarakat nasional yang berkesusilaan nasional. Oleh karena itu, sistem pendidikan harus digantikan dengan sistem pendidikan nasional yang demokratis karena sistem pendidikan kolonial bersifat diskriminatif dan elitis.

Sementara itu, pada undang-undang No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional didefinisikan sebagai pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Konsep Sistem Pendidikan Nasional saat ini juga memiliki pengertian yang lebih terdefinisi dan terstruktur dengan tujuan yang lebih jelas, yaitu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang salah satunya adalah menciptakan manusia yang berkualitas, berprestasi, dan berdaya saing tinggi. Selain itu, dalam konsep Sistem Pendidikan Nasional saat ini, sistem pendidikan tidak hanya terdiri dari sekolah-sekolah, melainkan komponen-komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dan mencakup pembelajaran sepanjang hayat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iskahasan34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23