Berikut ini adalah pertanyaan dari nazliaqadry4739 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
terdapat pada kuhp pasal 504 dan 503 yaitu pasal 504 ayat (1) berbunyi " barang siapa mengemis dimuka umum,diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama 6 minggu" dan pasal 503 ayat (1) berbunyi "barang siapa yg membikin ingar atau riuh,sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu akan diancam kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah"
Penjelasan:
semoga terbantu
plisss jadiin sebagai jawaban tercerdas makasih :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khaljahnasution dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 Jan 23