Berikut ini adalah pertanyaan dari adaltonut pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
BACASAJA.ID - Emak-emak pencuri susu dan minyak telon ini akhirnya bernafa lega setelah dibebaskan Polisi. Kedua pelaku yang ditangkap mencuri di Blitar itu bebas setelah mediasi antara pelaku dengan korban, Rabu (08/9/2021).
Emak-emak itu yakni MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, keduanya akhirnya dapat berkumpul kembali bersama keluarga, lantaran telah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah melakukan mediasi dengan korban dan bersedia mencabut laporan.
“Kita berupaya melakukan restorative justice. Hal ini untuk memenuhi harapan dan rasa keadilan masyarakat. Melalui restorative justice ini, kepolisian melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor,” katanya Kamis (9/9/2021).
Lanjut Adhitya Panji Anom, setelah terjadinya mufakat, pihaknya langsung melakukan pembebasan terhadap pelaku.
“Kemarin Rabu (8/9/2021), setelah kegiatan mediasi selesai kedua ibu – ibu itu langsung kami bebaskan,” tambah dia.
“Alhamdulillah kasus ini bisa berakhir dengan baik. Semalam kami juga menurunkan anggota untuk berkunjung ke rumah YLT, untuk melihat keadaan pelaku, sekaligus memberikan bingkisan paket sembako, untuk meringankan beban keluarga mereka,” tutup Adhitya.
Disisi lain, sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan, Polres Blitar juga memberikan tali asih kepada kedua pelaku, sebelum meninggalkan ruang penyidik Satreskrim. (MMS/RG4)
Pertanyaan:
1a. Bagaimana hukum dan masyarakat memandang kasus di atas?
1b. Berikan contoh kasus hukum lainnya dan analisis menggunakan hukum dan masyarakat! tuliskan link sumber beritanya.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1a. Kasus di atas dipandang dari segi hukum memang berupa tindakan kriminal, namun apabila ditelisik dari sisi sosial tindakan pencurian tersebut memang dilandasi oleh situasi ekonomi sulit pelaku sehingga terpaksa mencuri.
1b. Kasus lainnya yang serupa berupa restorative justice adalah ketika seseorang bernama AM mencuri sepeda motor majikannya karena terdorong kesulitan ekonomi dan stres karena perceraian, namun karena ada pemberian maaf dari korban maka diberlakukan restorative justice.
Pembahasan
Restorative justiceterjadi ketika korban dan pelaku bertemu untuk menyelesaikan permasalahan dengan carakekeluargaan. Seperti dalam kasus di atas ketika pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi dan barang yang dicuri pun kecil maka dipakailah restorative justice karena pihak korban pun memberikan maafnya.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang sistem hukum yomemimo.com/tugas/35072191
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh OmKalem dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Jul 23