Hukum senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya dalam isinya, melainkan juga

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum senantiasa mengalami perkembangan, tidak hanya dalam isinya, melainkan juga dalam bertambahnya jenis-jenis yang ada. Perubahan, perkembangan dan pertumbuhan tersebut pada gilirannya menyebabkan, bahwa sistematik dan penggolongan hukum itu harus ditata kembali agar susunan rasional dari hukum itu tetap terpelihara. Prof Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa apabila kita ingin membuat suatu penggolongan besar, maka kita bisa melakukannya dalam bentuk hukum tertulis di satu pihak dan hukum tidak tertulis di lain pihakPertanyaan:
a. Bagaimana analisis Saudara mengenai keberlakuan Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis di Indonesia.
b. Bagaimana analisis Saudara tentang Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Berdasarkan penjelasan Prof Satjipto Rahardjo, dapat diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis hukum yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang berisi dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan telah diterbitkan dalam bentuk buku hukum. Hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak terdapat dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi terdapat dalam bentuk norma-norma yang berlaku di masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai hukum yang berlaku.

Analisis saya mengenai keberlakuan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis di Indonesia adalah bahwa kedua jenis hukum tersebut sama-sama berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Hukum tertulis merupakan sumber hukum primer di Indonesia, sehingga segala peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif merupakan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, hukum tidak tertulis juga merupakan sumber hukum yang diakui di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus di mana tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu masalah. Oleh karena itu, kedua jenis hukum tersebut sama-sama penting dan harus diakui keberlakuan dan kekuatannya di Indonesia.

b. Pasal 5 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas keadilan yang selalu merupakan tujuan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman". Analisis saya tentang pasal tersebut adalah bahwa pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas keadilan yang merupakan tujuan utama dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pasal ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan hak asasi setiap orang yang harus diakui dan dilindungi oleh penyelenggara kekuasaan kehakiman di Indonesia. Selain itu, pasal ini juga menunjukkan bahwa penyelenggara kekuasaan kehakiman harus selalu berorientasi pada tujuan menjamin keadilan bagi setiap orang yang berinteraksi dengan lembaga kekuasaan kehakiman.

Semoga bermanfaat dan jadikan yang terbaik jgn lupa follow

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mayaanurazz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Mar 23