1. Pengertian Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium! Berikan argumentasi saudara,

Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyu50797 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pengertian Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium! Berikan argumentasi saudara, apakah penempatan penegakan sanksi pidana pada kasus diatas menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remidium atau hukum pidana sebagai premium remidium?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum pidana secara umum diartikan sebagai kumpulan aturan dan norma-norma yang mengatur dan menentukan sanksi bagi pelaku tindak pidana. Penerapan sanksi pidana tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan suatu kasus. Prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium menunjukkan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai pilihan terakhir, apabila solusi lain tidak memungkinkan untuk menyelesaikan kasus.

Penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium memiliki beberapa argumentasi. Pertama, penerapan sanksi pidana biasanya memberikan dampak dan konsekuensi negatif yang luas, terutama pada pelaku, keluarga, dan masyarakat sekitarnya. Kedua, hukum pidana harus memberikan kebijakan yang sesuai dengan tujuan yaitu meminimalkan timbulnya tindak pidana dan tidak sekedar menyusun sanksi untuk kepentingan pembalasan semata. Ketiga, sumber daya organisasi dan keuangan yang dikhususkan untuk penerapan hukum pidana seharusnya digunakan secara efisien, efektif dan sudah benar-benar menjadi pada pilihan utama di aplikasikan pada kasus yang ada.

Dalam banyak kasus, penerapan hukum pidana aggaknya masih terjadi sebagai pilihan premium remidium, dimana hukum pidana menjadi solusi utama. Padahal masih ada opsi lain, seperti melalui penyelesaian secara damai atau permintaan ganti rugi. Penerapan hukum pidana sebagai premium remidium akan mengakibatkan penuhnya lembaga penegak hukum terutama untuk kasus kecil-kecil, diperparah dengan adanya tuntutan yang sering diluar batas kemampuan pelaku yang sebenarnya. Hal ini dapat berdampak negatif bagi pelaku, seperti kerugian material atau mungkin cacat reputasi, dan akhirnya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum.

Dalam kasus apapun, diutamakan untuk menyelesaikan masalah melalui perundingan damai dan negosiasi antara para pihak. Dalam kondisi tertentu ketika tindakan kriminal memang tidak bisa dihindari lagi, maka penegakan hukum dan penerapan hukum pidana tidak bisa dihindari. Namun, hal ini harus dilakukan dengan hati-hati dan didasarkan pada prinsip hukum pidana sebagai ultimum remidium. Oleh karena itu, diharapkan lembaga penegak hukum dapat menempatkan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dan mempertimbangkan solusi lainnya yang lebih sesuai dalam menangani kasus-kasus pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renjf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23