Berikut ini adalah pertanyaan dari np1888556 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pelaku Pencurian Rumah Mewah Kosong Divonis 4 Tahun PenjaraPelaku Pencurian rumah mewah kosong A dikenai pasal 363 ayat (1) kelima KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP divonis empat tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim di pengadilan negeri (PN). Sementara itu, seorang terdakwa lain berinisial H yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. pelaku terbukti melanggar pasal 480 KUHP.
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku Pencurian material rumah berinisial A dan H pada 22 Maret lalu. Kapolres mengatakan H yang berperan sebagai penadah lebih dulu ditangkap. Sementara tersangka A ditangkap saat hendak bersembunyi di pOS sekuriti.
Kejadian bermula saat tersangka A melihat ada rumah kosong berpagar putih dan ada sepanduk bertuliskan rumah dijual. Ini adalah rumah yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, di mana sudah dibagi waris sehingga cukup lama kosong. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku. Selanjutnya, A nekat melompati rumah berwarna putih tersebut dan berhasil masuk ke dalam lalu mencogkel bagian depan pintu. Di situ A menemukan kunci-kunci rumah tersebut dan mengganti gembok depan.
Dari situlah yang bersangkutan mencoba menawarkan bongkaran rumah atau peralatan rumah yang ada dengan penyampaian kalau mau ambil kayu, saniter, furnitur, bisa langsung ambil sendiri karena masih menempel.
Tersangka H kemudian memberikan objekan tersebut kepada pengepul barang bekas berinisial MD, di mana MD sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian saudara MD meminta beberapa kuli bagunan untuk membongkar, mereka masuk dengan leluasa karena kunci sudah diganti. Kepada polisi, A mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian tersebut dengan modus seperti itu.
1. setelah membaca berita di atas, analisis kasus tersebuta sebagai berikut.
a. kasus yang terjadi
b. alur cerita dari kasus
c. solusi/penyelesaian dari kasus terssebut
Sebelumnya, polisi meringkus dua orang pelaku Pencurian material rumah berinisial A dan H pada 22 Maret lalu. Kapolres mengatakan H yang berperan sebagai penadah lebih dulu ditangkap. Sementara tersangka A ditangkap saat hendak bersembunyi di pOS sekuriti.
Kejadian bermula saat tersangka A melihat ada rumah kosong berpagar putih dan ada sepanduk bertuliskan rumah dijual. Ini adalah rumah yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, di mana sudah dibagi waris sehingga cukup lama kosong. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku. Selanjutnya, A nekat melompati rumah berwarna putih tersebut dan berhasil masuk ke dalam lalu mencogkel bagian depan pintu. Di situ A menemukan kunci-kunci rumah tersebut dan mengganti gembok depan.
Dari situlah yang bersangkutan mencoba menawarkan bongkaran rumah atau peralatan rumah yang ada dengan penyampaian kalau mau ambil kayu, saniter, furnitur, bisa langsung ambil sendiri karena masih menempel.
Tersangka H kemudian memberikan objekan tersebut kepada pengepul barang bekas berinisial MD, di mana MD sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian saudara MD meminta beberapa kuli bagunan untuk membongkar, mereka masuk dengan leluasa karena kunci sudah diganti. Kepada polisi, A mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian tersebut dengan modus seperti itu.
1. setelah membaca berita di atas, analisis kasus tersebuta sebagai berikut.
a. kasus yang terjadi
b. alur cerita dari kasus
c. solusi/penyelesaian dari kasus terssebut
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
b. alur cerita dari kasus
Penjelasan:
maap kalo slh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bastianaldebaran23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Dec 22