Berikut ini adalah pertanyaan dari yayajuandi1703 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD NRI Tahun 1945 mengandung sejumlah norma dan aturan-aturan dasar serta paling pokok23 yang harus ditaati oleh seluruh elemen bangsa, khususnya para penyelenggara negara. Sebagai hukum dasar tertulis, maka UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh husnanayla56 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Nov 22