Berikut ini adalah pertanyaan dari hilmaliahputri pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jakarta Charter adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1945 antara pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia yang menetapkan bahwa Jakarta akan menjadi ibukota negara Indonesia setelah Belanda meninggalkan Indonesia.
Jika diterapkan di Indonesia, kelebihan dari Jakarta Charter adalah Jakarta akan menjadi ibukota negara yang sah dan diakui secara internasional. Ini akan memberikan stabilitas politik dan ekonomi yang diperlukan untuk mengembangkan negara. Selain itu, Jakarta akan menjadi pusat pemerintahan dan kebijakan yang akan memudahkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan.
Namun, Jakarta Charter juga memiliki kekurangannya. Pertama, Jakarta mungkin tidak mewakili seluruh Indonesia secara adil dalam hal budaya, agama, dan etnis. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan ketidakadilan bagi warga di daerah lain di Indonesia. Kedua, Jakarta mungkin tidak memiliki kapasitas infrastruktur yang cukup untuk mengatasi tuntutan ibukota negara yang berkembang. Akibatnya, ini dapat menyebabkan masalah kesejahteraan masyarakat dan lingkungan di Jakarta.
Secara keseluruhan, Jakarta Charter dapat memberikan stabilitas dan keuntungan bagi pemerintahan Indonesia, namun juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam penerapannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dan5461 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 14 Apr 23