Berikut ini adalah pertanyaan dari nesaaprilmaulida pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan yang tercantum pada UUD 1945 menjelaskan bahwa kekuasaan yang teramat luas diberikan kepada presiden. Dapat dikatakan bahwa kekuasaan presiden meliputi kekuasaan pemerintahan negara (eksekutif), menjalan kekuasaan MPR dan DPR (legislatif), serta menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Pembahasan:
Tugas presiden terbagi menjadi dua yakni sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintah. Berikut tugas presiden sebagai kepala negara:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
- Menyatakan negara apabila berada dalam keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.
- Memiliki wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
- Memiliki wewenang untuk memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan sesuai yang telah diatur undang-undang.
Berikut tugas presiden sebagai kepala pemerintah:
Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar dana dalam menjalankan pemerintahan tersebut, seluruh kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden.
- Memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi menurut UUD.
- Memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
- Memiliki hak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Memiliki hak untuk menetapkan peraturan pemerintah.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang pembagian kekuasaan di Indonesia pada yomemimo.com/tugas/11258344
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh debyharfiani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Mar 23