1. Hak ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari IAmFish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Hak ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)

Penjelasan:

Hak ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menghargai kontribusi setiap individu dalam menjaga keamanan dan keutuhan negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanandadian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Apr 23