Penggunaan lambang negara seperti garuda pancasila diatur dalam peraturan perundang-undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dheapebryanti813 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penggunaan lambang negara seperti garuda pancasila diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penggunaan lambang negara seperti Garuda Pancasila diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 14 ayat (1) dari UU tersebut menyatakan bahwa Lambang Negara adalah Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berwarna emas dengan latar belakang merah. Selain itu, ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan Lambang Negara hanya dapat dilakukan oleh institusi negara, institusi pemerintah, dan institusi swasta yang mendapat izin dari pemerintah.

Lebih lanjut, Pasal 37 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang merusak, mencemarkan, atau merendahkan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, atau Lagu Kebangsaan dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, penggunaan Lambang Negara, termasuk Garuda Pancasila, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan harus dilakukan dengan penuh penghormatan terhadap simbol-simbol negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 18 May 23