Berikut ini adalah pertanyaan dari Aprian020528 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pertanyaan:
1. Menurut analisa anda, apakah kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hokum perlindungan konsumen? Jelaskan berlandaskan hukum!
2. Berdasarkan kasus diatas, bagaimana pandangan anda jika dilihat dari aspek hokum pidana? Jelaskan berdasarkan hukum!
3. Berdasarkan kasus di atas, jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan alasan pasien telah menerima struk pembayaran yang isinya menyatakan apabila sudah melakukan transaksi maka uang yang sudah diberi tidak dapat dikembalikan. Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hukum adalah salah satu norma yang diciptakan oleh lembaga yang berwenang yang berfungsi untuk mengatur warganya yang bersifat tegas dan memaksa. Berdasarkan soal, dapat disimpulkan bahwa:
- Kasus dokter dengan pasien di atas masuk dalam ranah hukum perlindungan konsumen didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
- Pandangan kasus tersebut jika dilihat dari aspek hukum pidana adalah melakukan tindakan yang merugikan pasien dengan sengaja atau kelalaiannya sehingga melanggar pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 2009.
- Jika pasien meminta pengembalian uang dan dokter menolak dengan alasan sudah terdapat struk pembayaran yang menyatakan bahwa uang yang sudah diberikan tidak dapat dikembalikan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pembahasan:
Hukum sangat penting bagi masyarakat. Dengan hukum, maka kehidupan akan teratur. Hukum adalah salah satu norma yang diciptakan oleh lembaga yang berwenang yang berfungsi untuk mengatur warganya yang bersifat tegas dan memaksa.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pengertian hukum yomemimo.com/tugas/1785609
- Materi tentang contoh hukum di Indonesia yomemimo.com/tugas/12509818
- Materi tentang ciri-ciri hukum yomemimo.com/tugas/4577108
Detail jawaban
Kelas: 8
Mapel: PPKN
Bab: Ketaatan Terhadap Hukum
Kode: 8.9.3
#AyoBelajar
#SPJ5
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Aug 23