Berikut ini adalah pertanyaan dari ucupmelati2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam hal ini adalah KA Kantah Kabupaten TTS, NTT dan Pemkab, TTD dengan Pemprov NTT dapat menjadi objek peradilan di Pengadilan TUN jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan tersebut diantaranya adalah harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, berisi data yang benar dan lengkap, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika sertifikat hak pakai tersebut memenuhi persyaratan tersebut, maka sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai objek peradilan di Pengadilan TUN.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alsifixie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 11 Mar 23