PT. Good Clothing, sebuah perusahaan besar dan terkenal yang memproduksi

Berikut ini adalah pertanyaan dari nfris26nu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PT. Good Clothing, sebuah perusahaan besar dan terkenal yang memproduksi baju melakukan transaksi dengan butik Indah Collection. Harga yang diberikan PT. Good Clothing kepada Indah Collection adalah sebesar Rp. 450.000. PT. Good Clothing dan Indah Collection membuat kontrak yang di dalamnya memuat suatu persyaratan yaitu Indah Collection tidak akan menjual baju tersebut dengan harga lebih rendah dari Rp. 600.000.Dalam pasar persaingan usaha dikenal konsep Penetapan harga jual kembali atau Resale Price Maintenance (RPM). Jelaskan dan analisis oleh saudara konsep tersebut disertai dengan dasar hukum yang mengaturnya!
READY ALL MAKUL 085773615722

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

maaf kalau misalkan salah

Penjelasan:

Resale Price Maintenance (RPM) adalah praktik bisnis di mana pihak produsen atau distributor membatasi harga jual kembali suatu produk oleh pihak pengecer atau pedagang. RPM biasanya diadopsi untuk memastikan bahwa produk yang dijual tidak dijual dengan harga yang terlalu rendah, yang dapat merusak reputasi merek dan mengurangi keuntungan bagi pihak produsen atau distributor.

RPM biasanya dicap sebagai praktik bisnis yang tidak sehat karena dapat merugikan konsumen dan mengurangi persaingan pasar. Pada umumnya, dalam persaingan usaha yang sehat, harga suatu produk seharusnya ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, dan pihak pengecer atau pedagang harus bebas untuk menentukan harga jual kembali yang sesuai.

Namun, dalam beberapa kasus, RPM dapat dianggap sebagai praktik bisnis yang sah jika dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai contoh, di Indonesia, RPM diatur oleh Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Menurut Pasal 50 ayat (1) UU Antimonopoli, setiap perjanjian atau keputusan bersama yang dapat merugikan persaingan usaha dan/atau mengakibatkan pengendalian harga dan/atau pengalihan keuntungan pada pengecer, distributor, atau konsumen dilarang. Namun, undang-undang ini memberikan pengecualian untuk RPM jika dapat dibuktikan bahwa RPM tersebut diperlukan untuk melindungi merek atau produk yang dijual dari penurunan kualitas, atau untuk mempromosikan produk dengan kualitas yang lebih tinggi.

Dalam kasus yang diberikan, perusahaan Good Clothing dan Indah Collection membuat perjanjian RPM di mana Indah Collection tidak diperbolehkan menjual baju tersebut dengan harga lebih rendah dari Rp. 600.000. Meskipun demikian, perjanjian ini dapat diperbolehkan jika dapat dibuktikan bahwa perjanjian ini diperlukan untuk melindungi merek atau produk dari penurunan kualitas atau untuk mempromosikan produk dengan kualitas yang lebih tinggi. Namun, jika perjanjian tersebut ditemukan melanggar ketentuan UU Antimonopoli, maka dapat dikenakan sanksi hukum seperti denda atau tuntutan pidana.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh LennyBerlianaA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23