menurut pasal 4 ayat 1 undang undang dasar negara republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari sazuhara pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut pasal 4 ayat 1 undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 bahwa presiden berfungsi sebagaia. kepala negara
b. kepala pemerintahan
c. kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
d. pucuk kekuasaan tertinggi
e. kepala struktur negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban yang tepat adalah c. kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden adalah kepala negara dan pemerintahan". Ini berarti bahwa Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus, yaitu pucuk kekuasaan tertinggi dalam struktur negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brianherlambang2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23